Menanggapi situasi yang berkembang perihal Transformasi 5 Bold Moves yang dilakukan PT.Telkom sebagai upaya untuk menumbuhkan perusahaan, dan salah satu strategi yang akan dilakukan adalah pembentukan infraco (PT.Telkom Infratruktur Indonesia) dengan akan melakukan transfer aset infrastruktur PT.Telkom ke dalam anak perusahaan tersebut. Sehubungan dengan hal tsb, Sekar Telkom telah melakukan beberapa kali audiensi dengan Manajemen PT. Telkom (Direksi) dan kami juga telah beberapa kali menyampaikan masukan dan aspirasi Karyawan kepada Manajemen (Direksi dan Dewan Komisaris), namun belum menemui kesepahaman.

Perkembangan yang terjadi saat ini, operator swasta yang menjalankan portfolio telekomunikasi sebagai service.co (i.e. XL, Indosat, dll.) telah mengalihkan (menjual) asset infrastruktur network mereka kepada pihak lain (asset light operators).

Kondisi pertelekomunikasian yang demikian inilah yang membutuhkan kehadiran PT. Telkom sebagai BUMN untuk berperan lebih sesuai dengan fungsi dan tujuan bisnis yang telah dicanangkan oleh Negara sebagai pendukung pembangunan dalam bidang telekomunikasi.

Sekar berpendapat bahwa, transformasi yang dilakukan (khususnya pada #Infraco) merupakan inisiatif yang kurang tepat berdasarkan dasar hukum BUMN, alur pikir perubahan skema bisnis telco (termasuk regulasi), dan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan, karena beberapa alasan:

  1. Tidak semua portofolio perlu dilakukan unlock/in-organic, karena terdapat aspek lain yang menjadi konsideran, issue kepemilikan asset strategis nasional, issue kedaulatan digital dan siber negara, issue kontrol terhadap infrastruktur neutrality yang wajib menjadi koridor regulator untuk men-supervisi/memonitor, dll.
  2. Portofolio unlock yang diharapkan dapat meningkatkan valuasi Perseroan memiliki risiko yang sangat besar (jangka Panjang) bagi negara, karena hal ini berpotensi pada ketergantungan negara pada sektor swasta (private) dalam rangka menyediakan akses telekomunikasi di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) dalam kerangka BUMN sebagai agen pembangunan (agent of development).
  3. Pentingnya melakukan berbagai upaya perbaikan organik (secara fundamental) agar berpengaruh positif pada pertumbuhan bisnis secara langsung dalam jangka Panjang.

Oleh sebab itu guna mendukung aspek asset infrastruktur (network) mengarah kepada Neutrality, termasuk untuk seluruh alat produksi, frekuensi, dan lisensi (network, 5G, dll), seharusnya pemerintah dalam hal kementrian BUMN dan KOMINFO menjadikan PT.Telkom menjadi operator penyedia network di Indonesia untuk melayani kebutuhan network bagi seluruh perusahaan service.co dengan skema business to business dan mendorong pembangunan daerah 3T dengan dukungan dana USO (Universal Services Obligation).

Bagi negara kedaulatan adalah teritori, bagi sektor telekomunikasi kedaulatan adalah infrastruktur.