Kesempatan dan Arena Bermain yang Sama bagi Penyelenggara Jaringan dan Pemain OTT Global dalam Melakukan Kegiatan Bisnis

di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkembangan ekonomi digital atau digital ecosystem yang terjadi di Indonesia pada dasarnya merupakan akibat dari semakin cepatnya proses perkembangan bisnis model OTT Global yang berpengaruh bagi dinamika industri. Pada saat yang sama perangkat institusi yang berwenang dalam membuat suatu instrumen hukum dalam bentuk regulasi, dan produk institusi bagi bekerjanya industri digital di tanah air masih belum mampu menunjukkan kerja yang efisien, sehingga penataan industri ini dalam bingkai keekosisteman belum pula memberikan manfaat yang signifikan bagi ekonomi nasional.

Iklim keterbukaan dan perekonomian dengan sistem pasar bebas serta berbagai langkah deregulasi yang ditempuh Pemerintah (khususnya dibidang investasi, perpajakan, dan infrastruktur) diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan perekonomian Nasional yang bergerak terus secara dinamis. Kegairahan dunia usaha yang didukung oleh kondisi makroekonomi yang stabil telah mengundang masuknya modal asing dalam jumlah besar, yang digerakkan oleh faktor potensi pasar Indonesia yang demikian besar, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pemodal tak terkecuali pemain OTT Global. Berbagai perkembangan ini menjadi faktor pendorong yang penting bagi tingginya kegiatan ekonomi Indonesia.

Terbukanya ekonomi Indonesia dan masuknya pemain OTT Global melalui akses keterhubungan digital menjadikan pasar Indonesia menjadi sasaran empuk bagi pemain OTT Global untuk melebarkan sayap dan bisnisnya di tanah air. Implikasi dari perkembangan tersebut sudah tentu membawa pada terciptanya peluang dan sekaligus risiko apabila rezim ketiadaan pengaturan saat ini terus berlanjut. Selain pasar yang besar, peluang bagi para pemain OTT Global adalah, terciptanya rangkaian supply chain yang luas terhadap produk digital, potensi value creation, dan eksistensi dari para pemain OTT Global tersebut. Dilain pihak, risiko yang dihadapi oleh suatu negara tidak terbatas pada:

  1. Munculnya potensi fraud dan kegiatan abuse melalui konten digital;
  2. Kanibalisasi produk eksisting (disruptive layanan/jasa);
  3. Penyebaran konten-konten yang tidak bertanggung jawab (hoax, pornografi, SARA, penipuan, kriminal, dlsb.);
  4. Benturan dan ketimpangan dengan peraturan atau regulasi lainnya (seperti, permasalahan lisensi, HKI, dan persaingan usaha); dan
  5. Kehilangan potensi pertumbuhan ekonomi digital (antara lain; berkurangnya pajak, PNBP dari lisensi, dlsb.).

Perkembangan layanan digital yang meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir telah membuat para pemain OTT Global merubah fokus dan arah usahanya. Sejak beberapa tahun terakhir, para pemain OTT Global semakin gencar mengembangkan lini usahanya ke arah layanan infrastruktur dan jaringan. Para pemain OTT Global gencar membangun data center dan menggelar jaringan backbone dengan cakupan skala global/internasional. Salah satu wilayah yang menjadi fokus penggelaran infrastruktur para pemain OTT Global adalah Asia Tenggara. Saat ini Google telah menggelar SKKL Indigo Cable System yang menghubungkan Singapura dan Australia, dimana Jakarta menjadi salah satu cabang rute cable system tersebut. Disamping penggelaran SKKL yang melewati wilayah NKRI, pemain OTT Global juga berupaya untuk menggelar jaringan langsung menuju area-area potensial. Pada Maret 2020, Facebook telah bermitra dengan salah satu perusahaan swasta pemegang lisensi jaringan tertutup (jartup) untuk menggelar infrastruktur fiber optik yang ditargetkan akan menjangkau 56 (lima puluh enam) kota dan 8 (delapan) provinsi di Indonesia pada 2021.

Rencana penggelaran jaringan di atas menunjukkan bahwa para pemain OTT Global telah menyadari nilai potensi pasar Indonesia yang tinggi, sehingga mereka bersedia mengeluarkan investasi yang sedemikian besar untuk menggelar infrastruktur untuk menjangkau wilayah Indonesia.

Di satu sisi, rencana para pemain OTT Global untuk menggelar infrastruktur memasuki wilayah Indonesia membawa angin segar karena akan mendatangkan investasi dalam jumlah besar, dan menandakan potensi ekonomi Indonesia yang bernilai tinggi bagi mereka. Namun disisi lain, Pemerintah tidak bisa serta merta menerima rencana pemain OTT Global ini dengan tangan terbuka tanpa mitigasi yang matang terhadap setiap dampak yang akan terjadi apabila rencana tersebut terimplementasi.

Saat ini para operator telekomunikasi semakin terjepit dengan tekanan para pemain OTT Global yang terus membanjiri pasar dengan beragam konten dan aplikasi yang notabene berdiri di atas infrastruktur yang dibangun operator lokal. Dengan membangun jaringan sendiri, para pemain OTT global dapat melepaskan ketergantungan dari operator telekomunikasi dan lebih leluasa dalam memberikan layanan bagi pelanggan, bahkan bukan tidak mungkin, pemain OTT Global dapat memberikan layanan dengan harga yang jauh dibawah harga pasar. Kondisi tersebut dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat antara operator telelekomunikasi lokal dengan pemain OTT Global dan berisiko mematikan industri telekomunikasi dalam negeri.

Aspek utama yang harus dicermati dalam merespon rencana para pemain OTT Global tersebut adalah kedaulatan negara. Saat ini, perlindungan terhadap data dan informasi adalah sebuah keniscayaan yang harus selalu dijaga sebagai salah satu pillar keamanan negara. Dengan penggelaran jaringan secara langsung yang dilakukan pemain OTT Global, mereka akan mendapatkan kuasa penuh terhadap data dan informasi yang didapat dari pelanggan-pelanggan yang berlokasi di Indonesia sehingga rawan menimbulkan potensi penyalahgunaan data maupun informasi yang sensitif dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.

Kondisi ini akhirnya akan bermuara pada suatu keniscayaan terhadap pentingnya membangun suatu model pengaturan (regulasi) bagi keberadaan pemain OTT Global di Indonesia sehingga perkembangan tersebut akan memberikan implikasi positif bagi pembangunan negara melalui pengaturan yang kondusif bagi seluruh stakeholder, memberikan keberpihkan pada pembangunan ketahanan ekonomi secara nasional, dan adanya landasan bagi dilakukannya proses antisipasi terhadap potensi risiko yang ada.

 

PANCA SWARA KEDAULATAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL

 

Yang pertama, equal playing field dalam hal kontribusi ke pendapatan kas negara dalam bentuk Pajak, Retribusi, dll.

Yang kedua, konteks network sharing adalah keniscayaan dengan Asymetric scheme (B2B).

Yang ketiga, tanggung jawab OTT player untuk ikut membangun daerah2 perintis (tidak terjangkau).

Yang keempat, Kedaulatan NKRI dalam hal keamanan Data dan Informasi.

Yang kelima, Ketahanan ekonomi Nasional melalui keberpihakan Negara (dan Pemerintah) pada pemain OTT local dan operator Nasional.