Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Pembuatan PKB, maka PKB yang telah ditanda tangani para pihak yang ber-PKB harus didaftarkan di Kementerian Tenaga Kerja.

Foto : RINALDI, KASI PKB KEMENNAKER RI (berbaju batik) menerima kedatangan QIQI & HASTO

Di Kementerian Naker ada satu unit Sub Direktur Persyaratan Kerja yang berada di bawah Direktur Jenderal Hubungan Industrial. Unit inilah yang akan mereview PKB untuk disesuaikan dengan ketentuan pembuatan PKB yang telah diatur dalam Permenaker tersebut.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Permenaker 28/2014, Pendaftaran PKB dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan, dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.

Tahun 2015 ketika PKB VI didaftarkan ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh Kementerian Naker. Catatan tersebut menjadi perhatian pemilik PKB untuk disempurnakan pada PKB selanjutnya. Pada PKB VII ada kemajuan, sesuai berita WA yang beredar di grup Forum Perundingan ada info bahwa tidak ada pasal-pasal dalam PKB VII yang bertentangan dengan Undang Undang. “Insya Allah aman”, demikian bunyi WA Hadi Lestari (Sekretaris Tim Perunding Manajemen). Namun karena dokumen PKB VII yang sudah diregistrasi belum diterima hingga berita ini turun, kita masih menunggu kepastiannya.

Qiqi dan Hasto ditugaskan khusus mengawal proses regitrasi PKB VII di Kemennaker RI. Selamat bertugas om Qiqi dan Pakde Hasto.