LKS PKB PUTARAN 6 SLIPILKS PKB adalah forum perundingan antara Serikat Karyawan dengan Manajemen Telkom dalam rangka menyepakati Aturan Teknis PKB. Anggota LKS PKB sama dengan anggota Tim Perundingan PKB, baik jumlah maupun personilnya. Produk dari LKS PKB akan menjadi bahan jadi atau bahan setengah jadi yang akan dijadikan petunjuk pelaksanaan PKB VII.

Foto : KETUA TPM & KETUA TPS (17-18 Januari 2018).  Fotografer : QIQI

Hasil kesepakatan LKS PKB mengikat kedua belah pihak secara legal. Istilah “LKS PKB” adalah terminologi baru yang muncul dalam PKB VII. Sengaja dibuat istilah "LKS PKB" dengan definisi tersendiri untuk membedakan status hukum-nya dengan "LKS Bipartit" yang dimaksud oleh Undang Undang Ketenagakerjaan.

LKS PKB khusus membahas hal-hal  yang berkaitan langsung dengan PKB VII. Untuk masalah-masalah hubungan industrial lainnya di luar itu dibahas dalam LKS Bipartit yang susunan keanggotaan dan tingkatannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minggu lalu (17-18 Januari 2018) dilaksanakan LKS PKB di gedung LEA Slipi Jakarta. LKS PKB ini adalah yang keenam sejak September 2018. Enam kali LKS PKB  berlangsung paralel dengan perundingan PKB VII. Penyusunan redaksi PKB VII diselesaikan dalam forum LKS PKB ini.

Tema utama LKS PKB putaran ke-6 adalah mengenai Aturan Teknis pelaksanaan Pasal 63 PKB VII tentang Pensiunan Yang Dipekerjakan  Kembali.  LSK PKB yang berlangsung selama dua hari tersebut dipimpin secara bergantian oleh Djonet Hartono dan Abdul Karim. Djonet Hartono adalah VP Humah Capital Organizational Effectiveness PT Telkom dan Abdul Karim adalah Sekretaris Jenderal DPP Sekar. Anggota tim perundingan kedua pihak hadir cukup banyak dan memenuhi kourum perundingan.

Pembahasan agenda utama berjalan lancar namun belum tuntas sehingga membutuhkan setidaknya satu kali pertemuan lagi.