Satgas POAnggaran Dasar Sekar membutuhkan Petunjuk Pelaksanaan agar lebih mudah dipedomani, sehingga perlu ada Peraturan Organisasi sebagai penjabaran pasal-pasal dalam Anggaran Dasar. Nopember tahun lalu Ketua Umum DPP SEKAR TELKOM membentuk Satuan Tugas yang dikoordinair oleh Wakabid Kosad DR. I Nyoman Wisnu Wardana, ST, LLm dengan tugas utama menginventarisasi pasal dalam AD yang membutuhkan PO dan menyiapkan Draft PO.

FOTO : Rapat Satgas PO (fofografer Ewing)

Senin (8/1/18), bertempat di Sekretariat DPP Sekar GMP Telkom Bandung, Satgas PO mengadakan Pleno untuk membahas draft yang telah disiapkan. Sebagian anggota Satgas berkesempatan hadir antara lain Tati Krisnayanti (Sekretaris Satgas), Ketua II Purnama Rahardja, Bambang Soenarmo, Hadi Pramudi, Dasrizal, dan Lely Melia K. Sementara Teguh Herman mengikuti melalui jalur telekonferen Permata. Ketum dan Sekjen juga hadir untuk memerikan arahan yang diperlukan.

Koordinator Satgas memaparkan 9 Peraturan Organisasi secara garis besar. Sekjen memberikan arahan strategi pembahasan PO agar dapat dituntaskan sesuai jadwal yaitu paling lambat akhir Maret 2018. Pleno pertama Satgas hanya berhasil membahas dua PO yaitu mengenai Manajemen Kesekretariatan dan PO Keanggotaan dan Perubahan Organisasi.