Meskipun PKB VII telah selesai dirundingkan, namun masih ada beberapa materi pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Forum pembahasan tersebut dinamakan LKS PKB. Produk dari LKS dapat berupa aturan Teknis PKB maupun ketentuan teknis PKB.
Ada dua istilah yang mirip dalam PKB VII yaitu
“Aturan Teknis PKB” dan “Ketentuan Teknis PKB”. Walaupun agak mirip tetapi sebenarnya sangat beda. Aturan Teknis PKB dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak Sekar dan Telkom. Sedangkan Ketentuan Teknis adalah suatu produk keputusan bersumber dari PKB VII yang pada tahap prosesnya melibatkan Sekar dalam bentuk Koordinasi, Pemberian masukan oleh Sekar, atau pemberitahuan kepada Sekar. Keputusan akhir mengenai Ketentuan Teknis PKB ada pada manajemen Telkom. Contoh Aturan Teknis PKB yang harus disepakati dengan Sekar adalah ketentuan mengenai Karyawan yang Dipekerjakan kembali. Adapun contoh Ketentuan Teknis PKB adalah Peraturan Direksi tentang Travel Management.
Ada 5 agenda LKS yang dijadwalkan dibahas bulan Januari 2018 ini, yaitu (1) Aturan Teknis tentang Karyawan yang Dipekerjakan kembali. (2) Aturan Teknis tentang Fasilitas Kesehatan (3) Evaluasi Aturan Teknis tentang Faskes Pensiun Bagi Karyawan Rekrut sejak 1 November 1995 (4) Aturan Teknis Kesetaraan Program DPLK dengan DPPK (Dapentel). (5) Ketentuan Teknis Travel Management.
Seru bukan?......