Tim Perunding PKB VII Telkom

Setelah melewati perjalanan nan panjang, sejak 12 April 2017, akhirnya perundingan PKB VII sampai pada putaran akhir 15 Desember 2017 ditandai dengan
disepakatinya pasal tentang Perkawinan sesama karyawan Telkom. Pasal perkawinan ini sempat menjadi perdebatan panjang dan sangat alot karena Telkom bertahan tidak ingin mengubah ketentuan yang sudah ada sejak PKB I dimana apabila sesama karyawan Telkom menikah maka salah satu dari pasangan yang menikah tersebut harus mengundurkan diri. Sekar ingin pasal itu diubah dalam PKB VII, dengan lain kata perkawinan sesama karyawan tidak akan berakibat kepada penguduran diri salah satu dari pasangan yang menikah.
Kesepakatan tercapai menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PPU/XV/2017 yang dibacakan oleh Hakim Agung MK pada tanggal 14 Desember 2017 yang mengabulkan gugatan Serikat Pekerja PLN Sumatera. Dengan dikabulkan gugatan tersebut secara keseluruhan maka sejumlah prasa dalam Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihilangkan.
Ketua Tim Perunding Telkom Djonet Hartono dan Ketua Tim Perunding Sekar Abdul Karim bersalaman dan berpelukan penuh sukacita karena proses panjang perundingan PKB akhirnya bisa diakhiri dengan sebuah kesepaktan yang dinilai win win solution. Langkah selanjutnya adalah persiapan acara penandatanganan dan pendaftaran PKB VII di Kementerian Ketenagakerjaan.
Perundingan putaran terakhir di diadakan di Telkom Corporate University Bandung, berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 14 sampai dengan 15 Desember 2017.